Sabtu, 03 Mei 2008

KENDALA-KENDALA OPERSIONAL BANK SYARI’AH DI INDONESIA DAN UPAYA-UPAYA PEMECAHANNYA

Prospek perbankan syariah di Indonesia cukup menjanjikan dimasa depan. Hal itu, seiring sejalan dengan terbukanya kesadaran masyarakat untuk menjalankan kehidupan sosial ekonomi tanpa harus meninggalkan nilai-nilai keIslaman, yaitu dengan diterapkannya konsep perbankan syari’ah yang berpedoman pada sistem bagi hasil. Dengan adanya perbankan syari’ah menjadi solusi tentang kontroversi bunga bank ”apakah termasuk riba atau bukan?” dan ”halal atau haram?” Sebagaimana kita ketahui bahwasanya Islam melarang adanya riba’ sebagaimana firman-firman yang dituangkan oleh Alloh SWT dalam ayat-ayat suci Al Qur’an. Berikut ayat-ayat suci Al Qur’an yang dijadikan dasar hukum riba’:

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al Baqarah:275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Q.S Al Baqarah:276)

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (Q.S Al Baqarah:278)

Namun, dalam perkembangannya masih beberapa kendala-kendala yang dihadapi oleh bank syari’ah dalam rangka memasyarakatkan bank syari’ah bukan hanya diperuntukan bagi orang-orang Islam saja melainkan juga bagi masyarakat umumnya (sesuai tujuan agama Islam sebagai rahmatan lil ’alamin). Berikut beberapa kendala yang dihadapi bank syariah dan solusi pemecahannya :


Kendala-kendala opersional perkembangan Bank Syariah di Indonesia :

    1. Jaringan kantor pelayanan dan keuangan Syariah masih relatif terbatas.

    2. Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional masih belum optimal.

    3. Pemahaman masyarakat terhadap bank syariah sudah cukup baik, namun minat untuk menggunakannya masih kurang dan masih adanya anggapan bahwa bank syari’ah hanya untuk orang-orang Islam saja.

    4. Belum adanya Undang-undang yang mengatur bank syariah secara khusus (masih campur dengan bank konvensional).

    5. Bank syariah dimanfaatkan untuk menyimpan dana pasif, sedangkan dana aktif ditransaksikan serta disimpan di bank konvensional.

Upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala Perbankan syari’ah :

  1. Untuk mengantisipasi kendala jaringan kantor pelayanan Bank Syariah, pihak BI telah membuat regulasi tentang kemungkinan pembukaan layanan Syariah pada counter-counter Unit Kovensional Bank-Bank yang telah mempunyai Unit Usaha Syariah melalui PBI No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Dengan demikian, diharapkan masalah jaringan pelayanan dan keuangan Syariah dapat diatasi karena masyarakat dapat dilayani dimana saja saat membutuhkan transaksi Bank Syariah.

  2. Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dan professional adalah dengan melakukan kursus-kursus atau pelatihan perbankan syari’ah.

  3. Meningkatkan promosi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang ”apa” dan ”bagaimana” bank syari’ah seperti melalui pengadaan penyuluhan, seminar dan sebagainya.

  4. Adanya dukungan pemerintah dan otoritas moneter dengan terus melengkapi peraturan-peraturan yang memberi keleluasaan gerak bagi perbankan syariah, untuk kian mengembangkan diri sebagai salah satu kekuatan sistem keuangan nasional.

  5. Meningkatkan Kualitas pelayanan dan keragaman produk untuk menarik nasabah-nasabah. Pada era sekarang, pengembangan produk tak bisa dilepaskan dari teknologi. Pelayanan semacam e-banking, phonebanking, dan kartu debet sudah menjadi suatu keharusan (meski tetap melalui pengajian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak).

Tidak ada komentar: